RIENEWS.COM – Sebanyak 28 pengacara siap melakukan pembelaan terhadap HDL, seorang dosen di Universitas Sumatera Utara (USU), terjerat kasus hukum lantaran narasi postingan diakun facebook miliknya.
Direktorat Kriminal Khusus Subdit Cyber Crime Polda Sumatera Utara, sejak Sabtu 19 Mei 2018, memeriksa dan melakukan penahanan kepada HDL. Dia pun dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 28 ayat 2, lantaran statusnya di facebook.
“Hari ini, kita akan mengajukan penangguhan penahanan ibu HDL,” kata Sekretaris Umum KAHMI Kota Medan, Chairul Munadi kepada wartawan, Senin malam, 21 Mei 2018.
KLIK: Wabup Karo Bicara Tantangan Kehidupan Umat di Perayaan Pantekosta
Dikatakan Chairul, sebanyak 28 pengacara merupakan tim hukum dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Medan, siap mendampingi HDL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, melalui media sosial, facebook.
Dikatakan Chairul, alasan permohonan penangguhan penahanan, karena kondisi kesehatan HDL.
“Ibu HDL itu mengidap vertigo. Itu sebabnya kemarin dia pingsan saat konferensi pers pemaparan kasus itu di Mapolda Sumut,” kata Chairul.