RIENEWS.COM – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap APH di rumahnya di Jombang, Provinsi Jawa Timur pada Minggu, 30 April 2023.
Direktur Siber Polri Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar mengatakan, peneliti BRIN APH ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Ormas Muhammadiyah.
“Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP Hasanudin,” kata Brigjen Pol Adi Vivid pada Senin, 1 Mei 2023.
Buntut ujaran kebencian tersangka APH ditujukan kepada Ormas Muhammdiyah melalui media sosial, telah dilaporkan Ormas Muhammadiyah ke Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Atas sejumlah laporan tersebut, Bareskrim Polti mengambilalih penanganan perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan mengatakan, APH ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian.
Artikel lain
Hingga Tahap Dua Evakuasi WNI dari Sudan Mencapai 748 Orang
Bareskrim Polri Usut Kasus Perdagangan Orang 20 WNI di Myanmar