Begini Cara Herman Edarkan Uang Palsu

Herman, tersangka pengedar uang palsu pecahan Rp100.000. [Foto Ist]

RIENEWS.COM – Polsek Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungkap kasus kejahatan peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Otak pelaku pengedar uang palsu, Herman, dalam melancarkan aksi peredaran uang palsu menyasar pedagang klontong.

Kasubag Humas Polres Tanah Karo Iptu Edy Budiman mengungkapkan, tersangka Herman beserta barang bukti sebanyak 12 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, telah diamankan.

Pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu, sebut Iptu Edy Budiman, berawal dari kecurigaan pemilik kedai klontong bernama Musa Perangin-angin (54 tahun), warga Dea Ajijulu, Kecamatan Tigapanah.

Baca Berita: Bantu Ungkap Narkoba, Kapolres Karo Beri Penghargaan Warga Desa Bunuraya

Saat itu, Kamis pagi, 30 Agustus 2018, usaha milik Musa didatangi seorang bernama Wa untuk membeli rokok dengan menggunakan uang Rp 100 ribu. Tak lama kemudian, Wa kembali datang ke kedainya untuk kembali membeli rokok dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.

“Korban curiga dari mana Wa mendapatkan uang kertas pecahan Rp100.000 untuk membeli rokok,” kata Iptu Edy Budiman, Jumat 31 Agustus 2018.