Bila Tidak Disiplin, Kabupaten Karo akan Masuk Level 3 Covid – 19

Bupati Karo saat melakukan rapat kordinasi penangganan Covid-19. Foto Istimewa.
Bupati Karo saat melakukan rapat kordinasi penangganan Covid-19. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, rapat kordinasi penanganan Covid-19 digelar Pemkab Karo di posko gugus tugas penangganan, tepatnya di Pendopo Bupati Karo Kabanjahe, Jumat 25 Februari 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.

Upaya ini dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo yang meningkat sangat cepat. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Karo, pada bulan Februari terkonfirmasi sebanyak 298 orang.

Untuk menekan lonjakan Covid-19 di Karo maka Pemerintah Kabupaten Karo melalui gugus tugas penanganan Covid-19 secara tegas menghimbau para pengusaha jambur, hotel, pengelola objek wisata, dan yang sejenis untuk mengurangi aktifitas atau keramaian di fasilitas umum, atau objek wisata.

Bupati Karo Corry S. Sebayang dalam rapat tersebut mengatakan, hingga Senin 28 Februari,  jambur (tempat pertemuan) tetap dibuka. Mamun, jumlah kunjungan yang hadir hanya 50% dari total kapasitas tempat pelaksanaan kegiatan tersebut, dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Para pengelola jambur, hotel serta objek wisata diharapkan agar betul – betul melaksanakan aturan, yang telah ditetapkan. Apabila peraturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi yang tegas,”ungkap Bupati Karo, Cory br Sebayang.

Masih kata Cory, mulai tanggal 1 Maret jambur akan ditutup, dan dievaluasi sampai 15 hari kedepannya. Untuk hotel hanya bisa menampung tamu 75% dari total kapasitas biasanya, dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat.