RIENEWS.COM – Usaha galian C di wilayah terlarang, zona merah, Gunung Sinabung marak. Salah satunya di Desa Mardinding, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Praktik galian pasir dan batu koral di aliran sungai berada di 5 titik, dengan radius 5 kilometer dari kawah Gunung Sinabung.
Menyoal maraknya usaha galian C di zona merah, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Pemkab Karo, Ida hanya berkomentar singkat.
Berita Terkait: Terkelin Brahmana Kecewa Galian C Beroperasi Dalam Zona Merah Sinabung
Berita Populer: Mengerikan! Beginilah Penampakan Jembatan Lau Pengalahan
Menurut Ida mengungkapkan boleh saja usaha galian C dilakukan di kawasan zona merah Gunung Sinabung, dengan alas tata ruang untuk pembuatan UKL/UPL.