RIENEWS.COM – Pembahasan peralihan pengelolaan Akademi Kebidanan (Akbid) Pemda Karo kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali dilakukan. Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama jajarannya, serta Akbid Karo, dan DPRD Karo, melakukan pertemuan dengan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes, Selasa 17 April 2018, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hadir dalam pertemuan itu dari BPPSDMK Kemenkes, Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Sugiyanto, Bupati Karo Terkelin Brahmana, Wakil Ketua DPRD Karo Efendi Sinukaban, anggota DPRD Karo Jhon Karya Sukatendel, Mansur Ginting, Jidin Ginting, Asisten II Ekbang Jernih Tarigan, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kadis Kesehatan Irna Safrina Sembiring Meliala, Direktur RSU Kabanjahe, Arjuna Wijaya, Direktur Akbid Pemkab Karo Siang Br Tarigan, Kasubag TU Akbid Kartini Br Perangin Angin.
Dikatakan Direktur Akbid Pemda Karo Siang Br Tarigan, sebagai tindak lanjut (peralihan pengelolaan), lokasi lama gedung Akbid Pemda Karo yang berada di Simpang VI Kabanjahe sesuai dengan undang-undang harus diserahterimakan ke Kemenkes RI termasuk personel, pendanaan, sarana-prasarana serta dokumen (P3D).
KLIK: Sabtu 21 April 2018, Jalan Berastagi-Kabanjahe Ditutup Total
Dengan dasar ini, sebut Direktur Akbid Karo, Pemerintah Kabupaten Karo menyediakan tanah jika lokasi Akbid lama diserahkan ke Pemerintah Pusat.
“Maka alternatif yang dibuat Pemkab Karo menyediakan tanah dan dapat dipindahkan ke Desa Rumka, Kecamatan Kabanjahe, jika disetujui Kemenkes RI cq PPSDMK , dengan kajian administrasi sertifikat lahan tanah sebagai syarat formal telah terpenuhi diperuntukkan untuk Akbid Pemkab Karo, sudah tercatat di BPN Tanah Karo sesuai Surat Ukur 195/2018,” jelas Siang Br Tarigan.
Selanjutnya, dia mengungkapkan, dilakukannya konsultasi dengan PPSDMK, tata cara, dan sistem mekanisme.
“Sekaligus menginformasikan bahwa aset tanah untuk sekolah Akbid sudah ada sesuai sertifikat dari BPN, supaya pihak PPSDMK tahu, dan memberikan saran masukan cara pengalihan asset,” imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana menegaskan, selama ini sudah berjalan sistem dan administrasinya sesuai dengan kajian.
“Sehingga lokasi Akbid yang lama, sudah diwacanakan akan dipindahkan ke Tanah Pemkab Karo di Desa Rumka Kecamatan Kabanjahe. Luas lahan Akbid tersebut sesuai dengan sertifikat seluas 5000 M2 sesuai syarat dan ketentuan dari PPSDMK,” tegas Bupati Karo.
Terkelin menambahkan, dengan adanya sertivikat ini, Pemkab Karo meminta PPSDMK untuk memberikan solusi, arahan pengalihan dan pengelolaan Akbid.
“Agar ada kepastian pengembangan selanjutnya pengadaan tanah tersebut yang sudah Pemda siapkan, ini perlu kita pertanyakan tadi,” pungkas Terkelin.