RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana memberikan bekal kepada aparatur pemerintahan dalam “Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Tahun Anggaran 2018”.
Sosialisasi regulasi batas desa digelar Pemerintah Kabupaten Karo selama dua hari, sejak Kamis 28 Juni 2018 hingga Jumat 29 Juni 2018, yang diikut para camat dan aparat pemerintahan desa se-Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam pembukaan sosialisasi regulasi batas desa, di di Hotel Grand Orri, Berastagi, Kamis 28 Juni 2018, Bupati Karo Terkelin Brahmana
“Melalui sosialisasi ini, saudara-saudara akan dibekali dengan berbagai pengetahuan peraturan Perundang-Undangan Desa, khususnya terkait dengan penetapan dan penegasan batas desa sehingga menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” tegas Bupati Karo.
Baca Berita: Jadi Sekolah “Favorit” SMAN 2 Kabanjahe Batasi Penerimaan Siswa Baru