Bupati Karo Didesak Copot Tersangka Korupsi TMJB

Puluhan massa yang menuntut dua tersangka dugaan korupsi proyek Tugu Mejuah-Juah Berastagi (TMJB) Chandra Tarigan dan Radius Tarigan dicopot masing-masing sebagai KPA dan PPK diterima langsung Wakil Bupati Karo Cory S. Sebayang di halaman Kantor Bupati Karo. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Puluhan massa yang bergabung dalam Forum Komunikasi LSM dan Pers berunjuk rasa untuk mendesak Bupati Karo mencopot peran dua pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan Tugu Mejuah-Juah Berastagi (TMJB) 2018. Kedua pejabat tersebut, masing-masing Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Karo, Chandra Tarigan selaku KPA dan Radius Tarigan selaku PPK.

“Karena keduanya sudah berstatus tersangka dugaan korupsi,” kata juru bicara massa Lloyd Reynold Ginting di sela unjuk rasa di halaman kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis, 8 November 2018.

Kedua pejabat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Karo sejak 21 Juli 2018 dalam kasus dugaan korupsi TMJB dengan pagu anggaran senilai Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016. Selain keduanya juga ada dua tersangka lain, yaitu Edi Perin Sebayang selaku rekanan dan pelaksana kegiatan dan Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama (AKU).

Sementara tuntutan pencopotan tersebut, menurut Llyod merujuk pada Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pada Bab I, Pasal 1 point 13 Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan, pakta integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi serta nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang, dan jasa. Pasal 12 ayat (2) huruf a dan d berbunyi, bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki integritas dan mampu mengambil keputusan, bertindak tegas, dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak terlibat KKN.

“Apa tidak ada lagi pejabat yang mampu memimpin dan mengelola anggaran di Dinas Tarukim? Apabila tidak dicopot, bagaimana wibawa Pemkab Karo?” ucap Llyod mempertanyakan.

Namun Wakil Bupati Karo Cory S. Sebayang membantah status tersangka yang melekat pada kedua pejabat itu.