“Masyarakat sekitar atau pemuda setempat juga dipekerjakan di galian C ini, dan mereka juga mendapat manfaat atas tambang ini. Soal izinnya, pegusaha tambang sudah memilikinya. Semua dari pusat, seperti izin galian, hingga sampai izin dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) soal kordinat zona merah Gunung Sinabung,” ujar Jepta Tarigan.
Pengusaha galian C juga menunjukkan bukti izin pertambangan, galian C yang mereka miliki kepada Dansatgas Penanganan Bencana Sinabung Letkol Inf. Taufik Rizal Batubara.
Lokasi galian C di antaranya di Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, digerakkan pengusaha maupun perorangan. Lokasi galian C ini menjadi sumber matapencaharian warga di sekitar.
Dalam peninjauan itu, Dansatgas Penanganan Bencana Sinabung berpesan kepada para pekerja agar berhati-hati.
“Karena keselamatan itu sangat penting, dan nyawa sangat berharga dibandingkan dengan apa yang kita cari atau miliki. Nyawa tidak ada tandingannya,” kata Letkol Inf. Taufik Rizal Batubara.
Dansatgas bersama Pasi Intel Kapten Inf Gandhi, Danramil Simpang Empat Kapten Kav. J. Surbakti, dan Letda Inf. Muktar, melanjutkan peninjauan lokasi galian C lainnya. (Rep-01)