RIENEWS.COM – Penyelidikan mendalam yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap dan menangkap tersangka jaringan penayang aplikasi konten dewasa yang diakses di internet dengan sistem berbayar. Aplikasi konten dewasa ini berdampak buruk kepada anak-anak hingga melakukan tindakan asusila.
Pengungkapan jaringan aplikasi konten pornografi internasional ini bermula dari kasus asusila di Brebes, Jawa Tengah, yang di antaranya dilakukan anak di bawah umur.
Berangkat kasus itu, Dittipidum Bareskrim Polri menelusuri dan akhirnya berhasil mengurai tindakan asusila yang terjadi di Jawa Tengah dampak buruk dari aplikasi konten dewasa online dari Kamboja dan Filipina.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, enam tersangka ditangkap dari wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Kepulauan Riau.
Disebutkannya, kasus aplikasi konten dewasa online ini atas tindak lanjut kasus asusila yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah, yang dilakukan di antaranya anak di bawah umur.
“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya lidik [penyelidikan],” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat, 3 Februari 2023.
Hasilnya, menurut Djuhandhani, kasus asusila yang terjadi di Brebes dampak dari aplikasi konten dewasa online tersebut.