Dorong Ekosistem Perairan Lestari, Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan

PT Agincourt Resources (PTAR) melepas bibit ikan di Sungai Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Sejak tahun 2022 hingga kini PTAR konsisten mengembangkan lubuk larangan di Batang Toru. Foto Dok PTAR.
PT Agincourt Resources (PTAR) melepas bibit ikan di Sungai Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Sejak tahun 2022 hingga kini PTAR konsisten mengembangkan lubuk larangan di Batang Toru. Foto Dok PTAR.

RIENEWS.COM – PT Agincourt Resources telah menebar 33.200 bibit ikan pada 2024, naik 16 persen dari tahun sebelumnya, di tujuh lubuk larangan di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, untuk menjaga ekosistem perairan terus lestari. Teranyar, pada September tahun ini, pengelola Tambang Emas Martabe tersebut melepas 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga di Desa Hapesong Lama, Batang Toru.

General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, mengatakan sejak tahun 2022 Perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe. Sebab, Perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.

“Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis Perusahaan,” tutur Rahmat.

Lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatra. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau, selama periode waktu tertentu. Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Selama tiga tahun terakhir ini PT Agincourt Resources (PTAR) telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. Berbagai jenis ikan ditebar, sebut saja nila, mas, gurami, dan jurung yang dikenal langka.

Selama mendukung upaya pembentukan lubuk larangan di Batang Toru, PTAR mendapati populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir, yang menunjukkan bahwa lubuk larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

“Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis Perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat,” ujar Rahmat.