Dua Kapal Keruk Pasir Laut Singapura Ditangkap di Perairan Batam

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menjelaskan penangkapan dua kapal keruk pasir laut berbendera Singapura. Foto kkp.go.id.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menjelaskan penangkapan dua kapal keruk pasir laut berbendera Singapura. Foto kkp.go.id.

RIENEWS.COM – Dua kapal keruk berbendera Singapura tertangkap tangan saat melakukan pengerukan pasir laut di perairan Batam. Hasil pemeriksaan terhadap kru kapal keruk pasir laut Singapura itu, terungkap kegiatan pengerukan pasir telah dilakukan 10 kali tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Penangkapan terhadap dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura itu, langsung dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.

“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan apalagi tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono.

Pung Nugroho Saksono melihat langsung proses pengintaian dan pemeriksaan terhadap kedua kapal keruk pasir laut berbendera Singapura, saat dalam perjalanan kunjungan kerja ke Pulau Nipah, pulau terluar di Kepulauan Riau, menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 03, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

“Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya laut ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Jika laut ini dipastikan dikelola dengan baik, pemerintah bisa semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Disebutkannya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal keruk pasir laut berbendera Singapura, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT), dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.

“Menurut pengakuan Nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan dari kedua kapal, tim PSDKP menemukan 10 ribu meter kubik pasir, 16 ABK terdiri darii 2 orang WNI, 1 orang warga Malaysia, dan 13 warga negara RRT.

Artikel lain

KKP Usut Dugaan Pelanggaran Pengerukan Pasir Laut PT HLS

KKP Siapkan Regulasi Budidaya Lobster

KKP Gandeng SnackVideo Kembangkan Digitalisasi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan