PEMILU  

Gibran Lolos Cawapres, DKPP Putuskan KPU Langgar Etik

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto Dok. KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto Dok. KPU.

RIENEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sanksi peringatan keras kepada enam Anggota KPU karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu dalam proses pendaftaran calon pasangan Presiden dan Calon Wakil Presiden. Sebab mereka menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Paslon 02 dalam Pilpres 2024 tanpa dasar hukum berupa Perubahan Peraturan KPU.

Putusan DKPP dibacakan dalam sidang putusan atas empat Perkara: No. 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 pada tanggal 5 Februari 2024. Keempat perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024. DKPP memberi penegasan bahwa pencalonan Gibran sangat problematik dalam berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan tersebut.

“Koalisi menilai, tidak diragukan sama sekali, bahwa pencalonan Gibran sebagai Cawapres Paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat,” kata Gufron Mabruri dari Imparsial dalam siaran pers yang diterima Rienews.com, Senin, 5 Februari 2024.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Jokowi, melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Lantaran putusan itu memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai Cawapres bagi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi. Juga problem netralitas instansi negara atau pemerintah dan aparatur negara (TNI, Polri, ASN, Aparat Desa, Kampanye Paslon 02, dan seterusnya) serta korupsi lewat program politik bantuan sosial di berbagai daerah.

Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Paslon 02, Prabowo – Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 dalam Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang.

“Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang,” kata Julius Ibrani dari PBHI.

Artikel lain

Forum Cik Ditiro Tetapkan Jokowi Sebagai Bapak Politik Dinasti Indonesia

Pernyataan Penutup Capres dari Ajak Perubahan, Minta Maaf, dan Indonesia Lebih Baik

Ketua KPU Minta Presiden Terpilih Jangan Sia-siakan Amanat Rakyat