Hakim Ketuk Palu Perebutan Warisan Anak dan Ibu Tiri

Ketua Majelis Hakim Muhammad Razali mengeluarkan putusan saat sidang lapangan di Gang Kamboja Berastagi. [Foto Ist]

RIENEWS.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabanjahe Muhammad Razali akhirnya mengetuk palu sidang perebutan warisan antara anak dengan ibu tiri, Rabu, 31 Oktober 2018. Sidang sengketa perdata yang memakan waktu 14 bulan itu melibatkan Zulkifli Purba selaku penggugat dan Patimah Br Ginting sebagai tergugat.

“Mengabulkan Zulkifli Purba, Penalemen Br Purba, Nurmala Br Purba sebagai pewaris almarhum Maju Purba, kecuali Nurianna Br Purba tidak diakui karena dia beragama Kristen,” kata Muhammad Razali yang didampingi hakim anggota Arif Irhami dan Syakdyah.

Namun dalam putusan itu juga disebutkan, warisan yang ditinggal almarhum Maju Purba berupa rumah kontrakan 48 pintu dan losmen di Jalan Trimurti Gang Kamboja Nomer 60 Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi serta tanah persawahan di lokasi itu belum diketahui asal-usulnya. Yaitu  harta yang diperoleh dari istri pertama atau dari istri kedua. Putusan itu membuat kedua penasehat hukum langsung keluar dari ruang sidang.

“Saya kecewa putusan majelis hakim,” kata penasehat hukum penggugat, Albasius Depari.

Padahal sejak awal gugatan, pihaknya telah menjelaskan almarhum Maju Purba telah nikah dengan almarhum Layasi Br Sembiring. Hasil perkawinan mereka melahirkan empat orang anak, yaitu Nurmala Br Purba, Zulkifli Purba, Nurianna Br Purba, dan Penalemen Br Purba. Usai bercerai, almarhum Maju Purba menikah kembali dengan Patimah yang beretnis India dan diberi marga Br Ginting. Hasil perkawinannya melahirkan Lacemi Br Purba, Susmianti Br Purba, dan Parma Purba.

Dalam persidangan terungkap, Maju Purba meninggal pada 16 Desember 2015. Namun pada tanggal 17 Desember 2015 terjadi jual beli hotel dan rumah sewa antara Maju Purba dengan Parma Purba.