RIENEWS.COM – Ibu Ken Admiral bersujud usai mengikuti konferensi pers kasus penganiayaan terhadap anaknya (Ken Admiral) dengan tersangka AH, anak dari AKBP AH yang bertugas di Polda Sumut, pada Selasa malam, 25 April 2023.
“Untuk terlapor AH malam ini juga dilakukan proses penahanan (kasus tindak pidana) pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” kata Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Propam Kombes Pol Dudung Adijono.
Sedangkan AKBP AH telah dicopot dari jabatannya sebagai KBO di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Terhadap orang tua terlapor, AKBP AH malam ini juga akan ditempatkan di tempat khusus di Propam Polda Sumut sambil menunggu proses sidang kode etik. Sudah dicopot dari jabatannya sejak tanggal 3 April 2023 sebagai KBO Ditres Narkoba Polda Sumut,” kata Kombes Fahmi.
Ken Admiral telah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya dengan terlapor AH ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022.
Menurut Kombes Pol Armia Fahmi, pada 28 Februari 2023, kasus tersebut ditarik dan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut atas dua pertimbangan.
“Alasan pertama, karena adanya komplain dari keluarga pelapor. Karena belum tuntasnya kasus ini. Kemudian kedua, dari pihak terlapor juga membuat laporan polisi. Jadi ini saling lapor, membuat laporan juga di Polrestabes Medan. Maka dengan melihat dua pertimbangan tersebut ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Dan pada malam ini, Dirreskrimum Polda Sumut menjelaskan perkara kejadian menyangkut perkara pidananya, dan Kabid Propam menjelaskan status orang tua dari terlapor AKBP AH yang juga ada kaitan dengan masalah ini,” ungkap Kombes Fahmi.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menjelaskan, AKBP AH telah diperiksa dan terbukti melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana oleh anaknya, AH berumur 19 tahun.
“AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan pasal 13 huruf M, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut,” kata Kombes Dudung Adijono.
Artikel lain
Menteri Sri Mulyani Bereaksi atas Kasus Anak Pejabat Pajak
Bareskrim Polri Bekuk Ayah dan Anak Jaringan Narkoba Internasional