RIENEWS.COM – Jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima pengajuan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, yang diajukan dari berbagai kalangan mulai dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab (HRS).
MK menyebutkan, Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024 atau PHPU Presiden 2024, menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah MK menyidangkan PHPU.
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK dan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pada Kamis, 18 April 2024.
Pengaju Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.
Atas pertimbangan tersebut, Fajar mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
Fajar menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstistusi menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“Berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Fajar.
Artikel lain
Tim Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024, Gibran Tak Penuhi Syarat Cawapres
Sengketa Pilpres 2024 Sembilan Ahli Ganjar-Mahfud Beberkan Pelanggaran TSM Pilpres
MK Terima 265 Perkara Sengketa Pemilu 2024 Meningkat Dibanding Pemilu 2019