Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Jaringan masyarakat sipil menggelar aksi Jogja Memanggil di kawasan Malioboro, menolak Revisi UU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Foto Rienews.com.
Jaringan masyarakat sipil menggelar aksi Jogja Memanggil di kawasan Malioboro, menolak Revisi UU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM – Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi Jogja Memanggil di kawasan Malioboro pada Kamis, 22 Agustus 2024, menyikapi upaya Baleg DPR RI revisi UU Pilkada paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Aksi dimulai dari parkiran Abu Bakar Ali, kemudian dilanjutkan dengan longmarch ke gedung DPRD DIY dan berakhir di Istana Kepresidenan.

Aksi Jogja Memanggil diikuti ratusan massa dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Cik Di Tiro, akademisi, aktivis dan mahasiswa yang prihatin dengan kondisi demokrasi Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Terkait putusan syarat usia calon kepala daerah, MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan. MK menyatakan bahwa pemaknaan demikian sudah terang benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain. Putusan MK tersebut membuat anak bungsu Presiden Joko Widodo tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR RI membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan kembali mensyaratkan ambang batas 20 persen perolehan kursi di parlemen jika partai politik ingin mengusung calon kepala daerah. Terkait dengan syarat usia calon kepala daerah, sebagian besar fraksi di DPR RI lebih memilih putusan Mahkamah Agung No.23 P/HUM/2024 yang menyebut usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan.

“Demokrasi dalam posisi kritis, berada pada titik nadir. Semua instrumen demokrasi dibabat, dikuasai, dilemahkan, dikooptasi dan dilemahkan untuk kepentingan agenda langgengnya nafsu kekuasaan,” kata Masduki, Inisiator Forum Cik Di Tiro.

Artikel lain

Putusan 70 MK Pertegas Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub 30 Tahun

Menikah Siri Saipul Dicopot dari Ketua dan Anggota KPU Labusel

Nusron Wahid Jadi Ketua Pansus Hak Angket Haji