RIENEWS.COM – Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwilkumham Sumut) merespons usulan Pemerintah Kabupaten Karo melalui surat Bupati Nomor: 060/3612/ORG /2019 tanggal 15 Agustus 2019, tentang pembangunan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi.
Respons ini disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwilkumham Sumut, Sabarita Ginting dalam pertemuan dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, Selasa 20 Oktober 2020.
“Sesuai usulan ke kami, Pemkab Karo ingin ada Unit Kerja Kantor Imigrasi. Pada prinsipnya, kami menilai Kabupaten Karo sudah layak dan memenuhi syarat UKK Imigrasi,” kata Sabarita.
Kepada Bupati Karo, Sabarita meminta agar Pemkab Karo menyediakan gedung, mess dan alat transportasi.
“Untuk memenuhi itu, Pemkab Karo silaan sediakan gedung, mess (tempat tinggal) petugas Imigrasi dan alat transportasi. Sedangkan untuk perangkat pelayanan, komputer, kami yang lengkapi,” ujarnya.
Sabarita menegaskan, bila Kabupaten Karo memiliki fasilitas UKK Imigrasi, ini akan menjadi perhatian turis mancanegara.
Baca Berita:
Gubsu Edy Rahmayadi Kukuhkan TPAKD 2020 Kabupaten Karo
Jalan Kantilever Medan-Berastagi Mulai Dikerjakan 2021
“Sebab, pengalaman yang sudah kami kerjakan, turis semakin enteng dan gampang dalam pengurusan paspor maupun pengurusan yang berkaitan keimigrasian,” beber Sabarita.
Hal lainnya, sebut Sabarita, untuk pengawasan orang asing (Pora) di Kabupaten Karo, selama ini dilakukan Imigrasi Medan.
“Setelah ada UKK, maka tidak perlu lagi dari Medan. Langsung UKK (Karo) yang memberdayakan tim Pora (pengawasan orang asing),” imbuhnya.
Bupati Karo Terkelin Brahmana mengungkapkan, alasan permintaan UKK Imigrasi di Kabupaten Karo dilatari tiga alasan di antaranya sebagai daerah objek wisata.
“Ada tiga alasan permintaan pelayanan UKK layak dibangun di Kabupaten Karo. Pertama, daerah objek wisata, otomatis ramai dikunjungi turis, kedua jarak Berastagi ke Medan hampir 70 km, sehingga masyarakat akan mempertimbangkan untuk pengurusan paspor, dan ketiga apabila UKK jadi (ada di Karo), maka sangat membantu Pemkab Karo dalam PAD (pendapatan asli daerah) karena dapat menjaring daerah Kabupaten Sidikalang, Pakpak Bharat dan Simalungun dalam mengurus paspor, tidak lagi ke Medan. Inilah Pemkab Karo menyurati Kanwilkumham Sumut,” ujar Terkelin didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Andreasta Tarigan dan Kabag Organisasi BPKPAD, Daud Sembiring.
Menyoal permintaan tersebut, Terkelin menawarkan menggunakan bangunan bekas Camat Berastagi.
“Silakan nanti bersama Kabag Orta (Daud Sembiring) tinjau dan survei lokasi itu. Jika cocok, Pemkab Karo melengkapi administrasi dan lainnya,” ujar Terkelin.
Terkelin berharap UKK Imigrasi Karo terealisasi di akhir masa jabatannya.
“Minimal di sisa masa jabatan saya, harapan ke depan keberadaan pelayanan UKK dapat mempermudah urusan masyarakat, dan masyarakat tidak repot lagi ke Medan mengurus paspor maupun urusan keimigrasian, cukup di Berastagi saja,” pungkasnya. (Rep-01)