RIENEWS.COM – Proses hukum kasus pembobolan Bank Sumut Cabang Kabanjahe, senilai sekitar Rp 3 miliar, hingga kini belum tuntas. Kasus pembobolan bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu, menyeret seorang pegawai Bank Sumut Cabang Kabanjahe, berinisial DD.
Dalam penyelidikan, penyidik menetapkan DD sebagai tersangka, dan sempat ditahan.
KLIK: Bunda Paud Karo Sariati Akan Geliatkan Minat Baca Pada Anak
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Jefry Simamora saat dikonfirmasi, mengungkapkan, kasus pembobolan Bank Sumut Cabang Kabanjahe yang melibat DD, masih tahap pemeriksaan berkas perkara.