RIENEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum (Tipidum), dari sejumlah perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilangsungkan di halaman Gedung Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, pada Jumat, 20 September 2024.
Kasi Intel Kejari Karo, Johannes Pasaribu menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari 78 perkara tindak pidana narkoba yang terdakwanya telah divonis pengadilan.
“Keseluruhan perkara sebanyak 78 perkara, meliputi perkara tindak pidana narkotika sebanyak 54 perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 180,35 gram, ganja seberat 3.514 gram, dan pil ekstasi,” kata Johannes Pasaribu.
Artikel lain
Pendaki Gunung Sibayak Tewas Terjatuh ke Jurang
Libur Hari Proklamasi Lapak Monza di Kabanjahe Dipadati Pengunjung