Kekerasan Seksual di Sumut Meningkat Tiap Tahun

Diskusi publik bertema Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual digelar AII Medan bersama LBH APIK, Departemen Sosiologi FISIP USU, dan Sirkam, digelar di FISIP USU, Rabu 5 Desember 2018. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Kasus kekerasan seksual setiap tahun meningkat di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kasus terbaru, tindakan asusila yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anaknya.

Hal ini terungkap dalam diskusi publik dengan tema: Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan bersama LBH APIK Medan bekerja sama, Departemen Sosiologi FISIP USU, dan Sirkam,  digelar di FISIP USU, Rabu 5 Desember 2018.

Diskusi ini menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan dan mendesak agar Rancangan Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan oleh DPR.

Rasina Padeni Nasution dari LBH APIK Medan, menyatakan, sejak tahun 2012 Indonesia sudah berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Dalam satu tahun ini, LBH APIK Medan menerima 21 kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan di ranah domestik.

Baca Berita: Bupati Karo Puji 100 Hari Kerja Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto

Kasus terbaru yaitu kasus incest yang dilakukan ayah terhadap dua orang anak kandungnya.

“Kasus seperti ini meningkat setiap tahun tetapi hingga saat ini belum menjadi perhatian khususnya masyarakat Sumatera Utara. Banyak dari mereka berpandangan bahwa kekerasan seksual merupakan hal tabu untuk dibicarakan dan dibahas. Kasus kekerasan seksual ini lebih banyak didiamkan, dianggap tidak pernah terjadi karena masih dipandang sebagai aib,” kata Rasina.

Sayangnya, kata Rasina, dari segi penanganan, sistem hukum KUHP dan KUHAP belum memberikan perlindungan yang optimal bagi korban maupun hukuman yang tepat bagi pelaku.