RIENEWS.COM – Polda Sumatera Utara mengungkap prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Selanjutnya, penyidik Sub IV Renakta (Kekerasan Anak dan Wanita) Direktorat Reskrim Polda Sumatera Utara, merehabiltasi ketiganya, Ta (17 tahun), Fa (18 tahun), dan Ag (18) ke Panti Rehabilitasi Wanita Tuna Susila (Parawasa) Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Namun, Kepala UPT Parawasa Berastagi Wahyudin Pane tak memberikan keterangan tentang keberadaan ketiga anak di bawah umur tersebut.
Dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat, Kamis 23 Agustus 2018, Kepala UPT Wahyudin Pane tidak menjawab dan membalas konfirmasi wartawan.
Ketika wartawan mendatangi Parawasa Berastagi di Jalan Jamin Ginting, Kuta Gadung, Kecamatan Berastagi, Wahyudin Pane tidak dapat ditemui.
Baca Berita: Tunalaras Butuh Uluran Tangan Para Dermawan
Berita Populer: Ini Versi BNN Keterlibatan Oknum DPRD Langkat Kasus 105 Kg Shabu
Pantauan di lokasi, akses masuk Parawasa Berastagi, tertutup dan digembok.
Seorang warga di sekitar Parawasa Berastagi, mengakui, adanya kesulitan berkunjung ke pihak panti rehabilitasi tersebut.