RIENEWS.COM – Komisi III DPR RI bereaksi atas kontroversi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik mantan Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pemecatan Ipda Rudy Soik diduga buntut pengungkapan kasus penimbunan BBM di wilayah Polresta Kupang.
Kasus PTDH Ipda Rudy Soik ini menjadi perhatian Komisi III DPR RI, dan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengevaluasi putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik, yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/38/X/2024, pada 11 Oktober 2024.
“Padahal kasus (PTDH) ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin. Kami sangat berharap bisa dipertimbangkan. Apakah memang lebih layak hukuman pembinaan pada yang bersangkutan,” kata Habiburokhman.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan bahwa putusan PTDH Ipda Rudi Soik masih dalam tahapan evaluasi, nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari kedepan.
Artikel lain
Komisi III DPR Tolak Hasil Seleksi Calon Hakim Agung Komisi Yudisial
Kejagung Tangkap Selebgram Al Naura di Jepang
Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun