RIENEWS.COM – Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal proses peradilan kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, setelah majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo pada sidang pembacaan putusan, Rabu, 24 Juli 2024, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki pada sidang tuntutan pada Kamis, 27 Juni 2024, mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pidana penjara selama 12 tahun. Juga membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263.673.000.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menegaskan, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia.
Menurutnya, pertimbangan majelis hakim tidak dapat menjadi pembenaran perbuatan Ronald yang menganiaya hingga membuat korban Dini tewas.
“Mestinya hakim jauh lebih bijaksana dan menimbang banyak hal dari bukti-bukti yang ada, membiarkan orang sakit saja dapat berakibat pidana apalagi sampai kehilangan jiwa. Padahal bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas, bahkan diketahui oleh masyarakat luas lewat video yang tersebar,” kata Pangeran, Senin, 29 Juli 2024.
“Kalau begini kepercayaan masyarakat akan semakin luntur terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia namun saya apresiasi Kejaksaan melakukan Kasasi,” ujarnya.
Artikel lain
LPSK Beri Perlindungan Terhadap 3 Saksi dan Keluarga Sempurna Pasaribu
Lintas NGO Jogja Desak Muhammadiyah Berani Tolak Konsesi Tambang
Telkom Indonesia Ajak Generasi Muda Berinovasi Lewat Digitalisasi