RIENEWS.COM – Komisi III DPR RI memberikan tiga rekomendasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo dalam sidang pembacaan putusan, Rabu, 24 Juli 2024, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki pada sidang tuntutan pada Kamis, 27 Juni 2024, mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pidana penjara selama 12 tahun. Juga membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263.673.000.
Rekomendasi disampaikan Komisi III DPR RI setelah menerima audiensi keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 Juli 2024.
Ada pun rekomendasi Komisi III, pertama, meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Ketua Majelis Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Rekomendasi kedua, meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Artikel lain
Komisi III DPR Kawal Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
LPSK Beri Perlindungan Terhadap 3 Saksi dan Keluarga Sempurna Pasaribu
Siapa T Aktor di Balik Bisnis Judi Online, Menteri Kominfo Soal Penegakan Hukum Tanya APH