RIENEWS.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung akan segerah sepakati MoU dalam upaya memperkuat penegakan hukum persaingan usaha yang sehat.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, sedikitnya ada tiga poin utama yang menjadi fokus kerja sama KPPU dengan Kejaksaan Agung. Rencana kerja sama ini merupakan hasil pertemuan dirinya dengan Jaksa Agung, M Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat 19 Mei 2017.
Adapun rincian klausul kerja sama tersebut seperti, penguatan koordinasi dalam hal penegakan hukum persaingan usaha. “Misalnya, nanti diimplementasikan untuk sanksi yang sudah inkracht, Kejaksaan Agung akan turut membantu KPPU untuk mengeksekusi denda atau sanksi,” kata Syarkawi.
Kedua, KPPU dan Kejaksaan Agung sepakat untuk bersama-sama meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing lembaga. Nantinya, kedua lembaga akan menggelar acara bersama atau workshop yang berisi seminar untuk saling memberikan pengetahuan dan saling berbagi pengalaman terkait dengan hukum persaingan.
“Ke depan, Kejaksaan bisa melibatkan KPPU untuk membantu dalam hal pengembangan jenjang karir di lingkungan kejaksaan. Di mana, materi persaingan usaha akan menjadi salah satu yang akan dikembangkan,” ujar Syarakwi.