RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan konsultasi hingga helpdesk untuk kelengkapan persyaratan dan teknik pendaftaran bagi peserta calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilihan Umum 2024. Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024, dimulai sejak tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Pada rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan tiga hal penting pelaksanan pendaftaran peserta capres dan cawapres, yakni pertama syarat pencalonan, kedua syarat calon, dan ketiga teknik pendaftaran.
Syarat pencalonan adalah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon. Adapun partai politik yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon, diatur dalam Pasal 222 dan 226 UU 7 Tahun 2017.
“Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ditegaskan, partai politik peserta Pemilu 2019 tetapi tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, maka partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bagi partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian partai pengusul dan pendaftar pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, namun dapat menjadi pendukung, dan tidak dapat menjadi sumber pendanaan kampanye.
“Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang,” ungkap Hasyim.
Artikel lain
Deklarasi Anies-Muhaimin, Surya Paloh Janjikan Paslon Pertama Daftar ke KPU
Komjen Fadil Imran Pimpin Operasi Mantap Brata Pengamanan Pemilu 2024