RIENEWS.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutus memberikan perlindungan terhadap tiga saksi dan keluarga dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata.tv yang tewas bersama istri, anak dan cucunya pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan, tiga orang (EM, RF dan VS) berstatus sebagai Saksi dan keluarga Sempurna Pasaribu yang diberikan perlindungan oleh LPSK.
“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan Perlindungan kepada tiga Pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara. Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014,” ujar Wawan dalam siaran pers LPSK pada Jumat, 26 Juli 2024.
Layanan program perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini, kata Wawan, meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana. Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.
Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. Selanjutnya LPSK melakukan proaktif, penjangkauan, dan penelaahan permohonan. Dalam proses penelaahan LPSK menemui Pemohon yang didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara.
Artikel lain
Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Bikin Laporan ke Puspom TNI AD
Tiga Tersangka Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Jalani 57 Adegan Rekonstruksi
Warga Berjubel Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu