RIENEWS.COM – Tidak ditahannya dua pejabat Pemerintah Kabupaten Karo yang telah berstatus tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Karo kembali menuai protes massa.
Massa yang tergabung dalam LSM dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) kembali menggeruduk Kantor Kejari Karo. Mereka mendesak Kejaksaan menahan dua pejabat Pemkab Karo, Provinsi Sumatera Utara, yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Tugu Mejuah Juah Berastagi (TMJB).
“Penjarakan Candra dan Radius,” teriak massa di depan Kejari Karo, Senin 10 Desember 2018.
Baca Berita: Petisi Ini Gagalkan Hiu Paus Dibawa ke Sea World Ancol
Chandra Tarigan kini menjabat sebagai Kadis Perkim Pemkab Karo, tersangdung kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Karo. Selain Chandra, Kejari Karo juga menetapkan Radius Tariga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan TMJB.
Selain kedua pejabat Pemkab Karo, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta yang juga tidak dilakukan penahanan. Yakni, Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik dan Direktur CV Askonas Konstruksi Utama (AKU), dan Edi Perin Sebayang selaku pelaksana kegiatan pembangunan.
Menanggapi tuntutan massa, Kasi Intel Kejari Karo Arif Kadarman menegaskan kasus penyidikan korupsi pembangunan TMJB, masih dilakukan.
Usai mendengarkan penjelasan Kejari Karo, massa kembali melanjutkan aksinya ke Kantor Pemkab Karo. Mereka mendesak Bupati Karo Terkelin Brahmana untuk menonaktifkan kedua pejabat tersebut.