RIENEWS.COM – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menggerebak kos yang dihuni Suasa Surbakti (27 tahun) bersama teman wanitanya, Yanti Purba (40 tahun), di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Negeri, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam penggerebakan polisi menyita shabu seberat 5,771 gram berikut barang bukti lainnya.
Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J. Sitepu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 4 November 2019, mengungkapkan, dalam operasi penangkapan tersebut polisi melakukan tindakan tegas berupa menembak kaki tersangka Suasa Surbakti karena melawan dan mencoba melarikan diri. Tersangka Suasa Surbakti, sebut J. Sitepu, merupakan residivis dalam kasus narkoba.
Suasa dan teman wanita ditangkap pada Minggu dinihari, 3 November 2019.
“Setelah mendapat info dari warga, Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan dan personel bergerak ke kos Suasa Surbakti, melakukan penggerebekan,” kata J. Sitepu.
Pemotor Ini Meringis Kesakitan Usai Gagal Kabur dari Operasi Zebra
Warga Protes Pembangunan Jambur Ujung Senilai Rp567 Juta, Ini Alasannya
Di lokasi penggerebekan, polisi mendapati Suasa Surbakti penduduk Jalan Veteran Gang Bakti, Lorong Dahlia, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, bersama Yanti Purba, penduduk Sukadame, Kecamatan Tiga Panah.
“Dalam proses pengembangan tersangka Suasa melawan dan mencoba melarikan diri,” tutur Aiptu. J Sitepu.
Tindakan tersangka, langsung dicegah personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo, dengan mengarahkan tembakan kepada tersangka. Suasa berhasil dibekuk setelah kedua kakinya ditembak.
Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 5,771 gram shabu, kaca pyrex terdapat sisa shabu sebesari 1,40 gram, uang tunai sebesar Rp380 ribu.
“Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” pungkas J. Sitepu. (Rep-01)