RIENEWS.COM – Meski Pemerintah belum mencabut larangan impor pakaian bekas, sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, nyatanya ini tidak menjadi penghalang para pedagang monza, yang menjajakan pakaian bekas dari luar negeri.
Pedagang monza, sebutan untuk pakaian impor bekas, kian menjamur di kota wisata, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dengan lapak-lapak yang berdiri dengan penyangah kayu dan beratapkan terpal, pedagang monza berupa jins, jaket, baju, dan lainnya, tampak “subur” di pinggir jalan utama kawasan Terminal Berastagi, terutama di hari Sabtu dan Minggu.
Baca Berita: Tragedi Mirip KM Sinar Bangun Terjadi di Perairan Selayar
Apa yang menyebabkan para pedagang monza di Kota Berastagi tidak khawatir menjajakan dagangan yang dikategorikan dilarang oleh pemerintah.
Seorang pedagang yang mengakui adanya cibiran terhadap kehadiran mereka, menyebabkan kesemrawautan. Pedagang berdalih, keberadaan lapak monza mereka “resmi” karena adanya kutipan retribusi.
“Walaupun kami pedagang monza yang diangap meresahkan dan merusak keindahan ruas jalan, dan terminal Berastagi. Tetapi kami juga dikenakan retribusi Rp50 ribu per hari,” ujar pedagang monza bermarga Tarigan, Senin 2 Juli 2018.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Karo Hendrik Philemon Tarigan menegaskan, bila ada anggotanya yang melakukan kutipan itu, agar ditangkap.