PEMILU  

MK Terima 265 Perkara Sengketa Pemilu 2024 Meningkat Dibanding Pemilu 2019

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Foto mkri.id/Bayu.
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Foto mkri.id/Bayu.

RIENEWS.COM – Jumlah sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi meningkat di banding jumlah sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, Minggu, 24 Maret 2024.

Suhartoyo menjelaskan, di Pemilu 2019, MK menangani 262 perkara PHPU, salah satu perkaranya yakni PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan pasangan Capres-Cawapres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

“Jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 per Minggu, 24 Maret 2024, pukul 15.30 WIB ialah 265 perkara. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 perkara,” ungkap Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.

Artikel lain

Gugatan Pilpres Ketua MK Suhartoyo Sebut Selesai 14 Hari Berikut Tahapannya

Gugat Pilpres 2024 AMIN: Semoga Allah Bukakan dan Teguhkan Para Hakim

Dugaan Pemilu Curang, 3 Parpol Pengusung AMIN Dukung Hak Angket