RIENEWS.COM – Penindakan atas peredaran narkoba yang dilakukan Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara, menuai apresiasi dari pimpinan Forkopimda setempat.
“Jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan narkotika tersebut,” seru Bupati Asahan, Surya saat mengikuti pemusnahan 62 Kg sabu di Mapolres Asahan, Senin 15 November 2021.
Acara pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat SH MH, Tim Labfor Polda Sumut, Kodim 0208/Asahan, Lanal TBA, Kejari, Komandan Subdenpom 1-1/4 Kisaran, BNNK, juga Satpol PP dan Dishub Kabupaten Asahan.
Baca: Polisi Ungkap Dua Oknum Sipir Rutan Kabanjahe Jadi Kurir Narkoba
AKBP Putu Yudha menjelaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan disita dari pengungkapan kasus oleh Polres Asahan di Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan Bangan Asahan.
Di pengungkapan kasus itu, Polres Asahan membekuk dua tersangka, NT dan IAM. Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.