POSBOGOR.COM – Jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap seorang remaja putus sekolah bernisial MP (16) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap tujuh anak di Kota Sukabumi.
“Seluruh korban merupakan anak di bawah umur yang usianya rata-rata enam sampai delapan tahun. Pelaku dan korban bertetangga yakni di Kampung Santiong, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur kepada di Sukabumi, kemaren.
Ironisnya, pelecehan seksual yang dilakukan tersangka dilakukan di sekitar rumah korbannya. Modus yang dilakukan remaja berusia 16 tahun untuk menjerat korbannya yakni dengan cara mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp1.000.
Dari hasil visum yang dilakukan terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual korban, empat anak diantaranya positif disodomi. Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan kejahatannya itu dengan kondisi sadar, bahkan keterangan dari dokter ahli kejiwaan status kejiwaan MP normal.
Menurutnya, keterangan dari orang tua tersangka, ternyata pada 2013 dan 2015 pelaku pernah depresi dan memang mengalami orientasi seks menyimpang. Bahkan, beberapa korbannya sempat diperlakukan tidak senonoh hingga berulang-ulang.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang korbannya juga merupakan anak di bawah umur,” tambahnya.
Rustam mengatakan pelaku diterat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Namun, karena tersangka masih di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) dan tetap mendapatkan terapi untuk menyembuhkan kelainannya tersebut.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan psikolog dan psikiater untuk memberikan terapi kepada para korban hingga hilang traumanya,” katanya.[ANT/ING]