RIENEWS.COM – Pelaku pembalakan hutan di lahan relokasi Lahan Usaha Tani (LUT) diperuntukan bagi korban dampak erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diadili.
Majelis Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali mengadili terdakwa Parmen Pakpahan dalam perkara pembalakan hutan pinus di Desa Siosar, Kecamatan Merek. Persidangan tersebut berlangsung hingga Senin malam, 29 Oktober 2018.
Ada pun agenda sidang, pemeriksaan sembilan saksi, di antaranya pemilik alat berat yang disewa terdakwa Parmen Pakpahan.
Baca Berita: Kejanggalan IPK 480,11 Hektar di Lokasi LUT Bagi Korban Sinabung
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karo Jefry Simamora melalui Kepala Sub Seksi Jaksa, Alfonso Manihuruk menyebutkan, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, merupakan pemilik alat berat yang disewa terdakwa.
Dijelaskan Alfonso, dalam praktik pembalakan hutan pinus, terdakwa Parmen Pakpahan menggunakan alat berat.
“Perambahan hutan ini bisa berlangsung, di mana tersangka Parmen Pakpahan melakukan pinjam sewa alat berat milik dari saksi, berupa dua truk, dan satu alat berat beko,” ujar Alfonso Manihuruk, Selasa 30 Oktober 2018.
Dalam aksinya membalak hutan, sebut Jaksa Alfonso, terdakwa juga mempekerjakan sekitar 10 orang.