RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo menjadi salah satu dari 13 pemerintah daerah di Indonesia yang menerima hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2018. Penyerahan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) senilai Rp 161,7 miliar dan penandatangan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana yang dilaksanakan di Auditorium BNPB di Jakarta Timur, Rabu, 7 November 2018.
“Dana itu untuk pembiayaan penanggulangan bencana, antar pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Terkelin saat di Jakarta dalam siaran pers yang diterima Rienews.com.
Pemda Karo akan menindaklanjuti dan melaksanakan kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan analisis ini dengan tata kelola yang baik.
“Semoga apa saja yang dilakukan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Karo. Khususnya yang tertimpa musibah bencana alam,” ucap Terkelin.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo Martin Sitepu menyatakan telah melengkapi semua persyaratan yang diminta BNPB terkait penyerahan dana hibah tersebut. Mengingat sejak surat hibah itu ditandataangai Bupati Karo, waktu penyaluran 30 hari sudah harus selesai.
“BPBD Karo siap menerima dan mengelola dana tersebut dengan tepat sasaran,” kata Martin.