Perkara PHK Jurnalis Akurat.co Berlanjut ke PHI Yogyakarta

Perkara PHK jurnalis akurat.co berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta. Foto istimewa.
Perkara PHK jurnalis akurat.co berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta. Foto istimewa.

RIENEWS.COM – Perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) jurnalis akurat.co Biro Yogyakarta atau Akurat Jogja tanpa pesangon berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.

Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, tujuh dari 12 jurnalis Akurat Jogja yang di-PHK mengajukan gugatan ke PHI Yogyakarta.

Sidang perdana perselisihan hubungan industrial di PT Akurat Sentra Media (akurat.co) digelar pada Rabu, 1 November 2023, pukul 09.15 WIB. Namun pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Pers Yogyakarta, Victor Mahrizal menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat maupun kuasa hukumnya.

“Saya sayangkan, pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang pertama,” kata Victor dalam siaran pers yang diterima jurnalis.

Ketidakhadiran pihak tergugat maupun kuasa hukumnya, menurut Victor, menjadi catatan dan nantinya akan ada pemanggilan kedua.

“Ini menjadi catatan kami. Apakah pihak Akurat ini mau kooperatif atau tidak. Kalau memang tidak bisa menghadiri sidang, harapannya ya, pihak tergugat atau kuasa hukumnya, segera menghubungi kami untuk bertemu membicarakan realisasinya bagaimana. Kalau tidak, ya proses ini tetap berlanjut,” tegas Victor didampingi timnya, Sukiratnasari dan Yogi Zul Fadhli.

Dikatakannya, perkara PHK jurnalis akurat.co ini sebelumnya telah melewati proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY). Disnakertrans telah mengeluarkan Surat Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 13 April 2023 dan Surat Anjuran tertanggal 09 Mei 2023.

“Tetapi deadlock, belum ada iktikad baik dari PT Akurat Sentra Media. Nah, hari ini kami mantapkan gugatan ke PHI Yogyakarta. Materi gugatannya, tentu saja kami memperjuangkan hak para eks jurnalis Akurat ini,” ujar Victor.

Eks jurnalis akurat.co, Ahada Ramadana mengatakan, kasus ini bermula pada 20 Desember 2022. Ketika itu, manajemen Akurat dari Jakarta berkunjung ke Yogyakarta, memberi target produksi 200 berita per hari bagi tim Akurat Jogja yang terdiri 8 penulis dan 4 asisten redaktur, berstatus karyawan kontrak (PWKT), hanya kepala biro yang karyawan tetap (PKWTT).

“Bayangkan, dalam sehari, reporter berkewajiban membuat kurang lebih 25 artikel dan asisten redaktur mengedit 50 artikel/berita per hari. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Ahada.

Bila rata-rata waktu produksi meliputi, menulis, dan mengunggah ke content management system (CMS) 1 jam untuk 1 berita, maka penulis akan bekerja selama 25 jam sehari tanpa istirahat.

“Tuntutan target ini tentu saja berimbas terhadap kualitas artikel. Maka dari itu, kami menegosiasi jumlah artikel yang harus ditulis. Dalam proses negosiasi itu, kami justru mendapat kabar pemecatan melalui Kepala Biro Jogja pada 3 Januari 2023,” ungkapnya.

Artikel lain

Pemilu 2024, Presiden Jokowi Tegaskan Semua Aparatur Harus Netral

Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pria Beristri di Ciledung Dicokok Polisi

12 Senpi SYL Disita KPK, Polri Nyatakan Legal dan Terdaftar