RIENEWS.COM – Kementerian Pertanian menolak komoditas pertanian berupa buah pinang asal Myanmar. Penolakan pinang impor Myanmar ini dilakukan Karantina Pertanian Belawan, karena dinilai impor komoditas Myanmar tersebut tidak memenuhi aturan impor ke tanah air berupa Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).
Karantina Pertanian Belawan Lenny Hartati Harahap mengungkapkan, komoditas pinang asal Myanmar ini merupakan yang pertama kali masuk ke Indonesia.
Sebanyak 46,9 ton pinang asal Myanmar tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023.
“Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Kemudian ditolak karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan,” kata Lenny dalam keterangan persnya pada Senin, 13 Februari 2023.
Buah pinang merupakan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan sehingga perlu dilakukan analisis risiko untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Indonesia.
Artikel lain
Besok, 15 Ribu PRT Aksi Puasa Mendesak DPR Tetapkan RUU PPRT Jadi RUU Inisiatif
F1H20 Danau Toba, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Sumut
Meningkatkan Kepercayaan Diri Perempuan Hadapi Kebakaran
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.