Polisi Ringkus Empat Pengedar Judi Kupon di Karo

Ilustrasi

RIENEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo meringkus empat orang pengedar atau juru tulis judi kupon jenis toto gelap (Togel) dan jenis Tolam di sejumlah lokasi pada Senin 13 Januari 2020.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, penangkapan keempat tersangka juru tulis (jurtul) togel dan tolam merupakan tindak lanjut Kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat.

“Keempatnya sudah kita amankan bersama barang buktinya. Kita juga masih melakukan pengembangan lanjutan,” kata AKP Sastrawan.

Keempat tersangka, Harapan Limbong (42 tahun) warga Jalan Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, ditangkap dari rumahnya dengan barang bukti kupon blok warna biru, buku tafsir mimpi dan uang tunai Rp126 ribu. Untuk tersangka Alasen Sembiring (42 tahun) warga Desa Kuta Gudung, Kecamtan Juhar, ditangkap polisi dari kedai kopi di kawasan pajak buah Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, dengan barang bukti buku tafsir mimpi, blok kupon, dan uang tunai Rp204 ribu.

Baca Berita: