RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Berastagi membekuk pria bernama Jepang, 26 tahun, dari rumah kontrakannya di kawasan Jalan Jamin Ginting Gang Karya, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala Unit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe membenarkan penangkapan pria bernama Jepang, pada Jumat 21 September 2018. Alasan polisi menangkap pemuda tersebut, kata Iptu J. Munthe, tindak lanjut penyidikan dalam kasus peredaran shabu-shabu.
Dijelaskan Iptu J. Munthe, hasil penyidikan di lapangan yang diawali masuknya informasi dari masyarakat akan peredaran shabu-shabu yang dilakukan tersangka Jepang.
Baca Berita: Kadis Perkim Karo Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi