RIENEWS.COM – Program relokasi Lahan Usaha Tani (LUT) seluas 480,11 hektar yang diperuntukkan bagi pengungsi dampak erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terancam gagal.
Hal ini disebabkan adanya dugaan penyalahan perjanjian yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum menyangkut penebangan, pemanfaatan kayu di areal pelepasan kawasan hutan yang diperuntukkan sebagai LUT pada program relokasi tahap III.
Perjanjian relokasi LUT sebelumnya disepakati antara Bupati Karo dengan PT. Siparanak Gabe Maduma, dalam perjanjian Nomor 119/255/DLH/2018 tentang penebangan, pemanfaatan kayu di areal pelepasan kawasan hutan untuk LUT pada program relokasi tahap III.
Baca Berita: Bupati Karo Borong CD Album Grup Sada Kata
Pada Bab V, pasal 5 ayat (a) perjanjian, disebutkan, perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak oleh pihak pertama dan dinyatakan berakhir bilamana pihak kedua tidak memenuhi atau melalaikan kewajibannya dan tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Tim verifikasi, monitoring dan evaluasi, Timotius Ginting menyatakan sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada PT. Siparanak Gabe Maduma agar segera memenuhi hak dan kewajiban pengurusan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).