Protes Rakyat Indonesia: Perppu Cipta Kerja Jadi UU adalah Persekongkolan Jahat Oligarki

Baleg DPR setujui Perppu Cipta Kerja dibahas menjadi UU, 15 Februari 2023. Foto dpr.go.id.
Baleg DPR setujui Perppu Cipta Kerja dibahas menjadi UU, 15 Februari 2023. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Pada hari Rabu, 15 Februari 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk membawa Perppu Cipta Kerja menjadi UU melalui Rapat Paripurna selanjutnya. Koalisi berbagai elemen masyarakat sipil yang bergabung dalam Protes Rakyat Indonesia melalui siaran pers yang diterima Rienews.com pada 17 Februari 2023 menilai DPR memilih kehilangan harga dirinya dengan mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Dan sikap DPR menyetujui pembentukan Perppu Cipta Kerja sama dengan melawan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum final dan mengikat.

UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonsistusional bersyarat dalam Putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021. Putusan MK memerintahkan kepada Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat. Namun Presiden Joko Widodo malah menerbitkan perppu yang isinya tak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional. Padahal sejak 2019, UU Cipta Kerja telah ditolak berbagai elemen masyarakat dan memunculkan gelombang aksi protes besar di berbagai kota.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja dan persetujuan DPR atas aturan tersebut dinilai Protes Rakyat Indonesia adalah praktik vulgar pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi. Atas langkah DPR tersebut, Protes Rakyat Indonesia yang terdiri dari 75 elemen masyarakat sipil menyatakan sikap:

Pertama, mengutuk keras langkah DPR yang telah gagal menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. DPR justru menjadi agen dari praktik kesewenang-wenangan (abuse of power) pemerintah, khususnya pengesahan Perppu Cipta Kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan bermasalah lainnya.

Kedua, mendesak Presiden dan DPR untuk membatalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU yang bertentangan dengan perintah putusan MK yang berkekuatan hukum final dan mengikat. Putusan MK merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Artikel lain

Usai Reses, DPR Tetapkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU dan Bahas RUU Omnibus Law Kesehatan

Sindikat Sabu 109,9 Kg Sumatera-Jakarta Dibekuk

Barus Titik Nol Peradaban Islam di Nusantara

Ketiga, menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk merebut kembali kedaulatannya dengan melakukan protes. Serta tidak membiarkan praktik pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh para pengurus negara.

Keempat, mengundang seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam Protes Rakyat Indonesia yang akan digelar di gedung DPR pada 28 Februari 2023 untuk menggugat langkah para pengurus negara yang berkhianat pada demokrasi dan konstitusi.

Dua Fraksi dan DPD Menolak