RIENEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Agama Kabanjahe kembali menggelar sidang sengketa harta warisan antara anak dan ibu tiri, Rabu 5 September 2018. Dalam persidangan kali ini, kedua pihak yang berperkara, Zulkifli Purba dan Patima, tidak hadir di persidangan.
Ketua majelis hakim Muhammad Razali beserta dua hakim anggota Arif Irhami dan Syakdyah, mempertanyakan hasil mediasi kepada penasehat hukum dari masing-masing pihak.
Penasehat hukum Zulkifli Purba dan Patima, menyatakan belum ada perdamaian di antara kedua pihak berperkara.
Mendengarkan jawaban dari kedua penasehat, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda putusa pada 24 Oktober 2018.
Usai persidangan, penasehat hukum Zulkifli, Albasius Depari dengan menukil pendapat mantan Hakim Agung, Yahya Harahap, meyakini kliennya memenangkan perkara harta warisan peninggalan almarhum Maju Purba.
Berita Terkait: Sidang Perebutan Harta Warisan Antara Anak dan Ibu Tiri
Baca Berita: Kodim dan BNN Karo Bersinergi Lawan Narkoba
“Kalau sesuai prosedur hukum dalam kasus perdata antara Zulkfli Purba dengan Patimah (ibu tiri). Setelah dicermati, menurut Yahya Harahap mantan Hakim Mahkamah Agung, penggugat adalah sebagai pemenang. Pun demikian, kita lihat nanti pada hasil putusan pada Rabu 24 Oktober 2018,” tegas Albasius.
Albasius menegaskan, kliennya merupakan anak kandung dari almarhum Maju Purba dan almarhumah Layasi Br Depari. Pasangan suami istri itu, tinggal di Jalan Trimurti Gang Kamboja /Gang Maju Purba No.60 Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi.
Maju Purba dan Layasi dikarunia empat anak, Nurmala Br Purba, Zulkifli Purba, Nurianna Br Purba, dan Penalemen Br Purba.