SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jaksel Soal Pemotongan Upah Sepihak

SPCI didampingi LBH Pers mengadukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak. Foto SPCI.
SPCI didampingi LBH Pers mengadukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak. Foto SPCI.

RIENEWS.COM – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengadukan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen CNN Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinaker) Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 September 2024. Pengaduan SPCI didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selaku kuasa hukum SPCI.

Dalam siaran pers SPCI dan LBH Pers yang diterima pada Kamis, 19 September 2024, menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang diadukan itu, meliputi pemotongan upah sepihak atau tanpa kesepakatan dengan pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota SPCI.

“Kami melaporkan dua hal, yakni terkait pemotongan upah dan PHK sepihak. PHK terhadap kami dilakukan sesaat setelah kami menggelar peluncuran SPCI. Ini diduga termasuk union busting,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman.

Pengacara LBH Pers, Mustafa Layong menambahkan kedua tindakan manajemen CNN Indonesia tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah.

Dalam kasus ini perusahaan telah melakukan pemotongan upah secara sepihak dan tidak membayarkan upah pekerja seluruhnya sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Sementara itu, PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia di bawah PT Trans News Corpora patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang sedang memperjuangkan haknya yang menolak adanya pemotongan upah sepihak, sekaligus respons terhadap pendirian serikat pekerja SPCI.

Artikel lain

AJI Dukung Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Perjuangkan Hak Karyawan

Jelang Akhir PON XXI 2024 Jabar dan Jakarta Bersaing Ketat

Guru Honorer Dhisky Ajukan Uji Materi Pasal 66 UU ASN ke MK