Surat Kuasa Dipersoalkan, Hakim Perintahkan Kuasa Hukum Hadirkan Warsiah

Nurdin Sipayung SH MHum (berdiri) kuasa hukum dr Natigor Sipahutar Sp OG, Rabu 6 Desember 2017, di ruang persidangan sedang membacakan permohonan untuk menghadirkan tergugat Warsiah dalam sidang lanjutan persengketaan tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.
Nurdin Sipayung SH MHum (berdiri) kuasa hukum dr Natigor Sipahutar Sp OG, Rabu 6 Desember 2017, di ruang persidangan sedang membacakan permohonan untuk menghadirkan tergugat Warsiah dalam sidang lanjutan persengketaan tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.

RIENEWS.COM – Ketua Majelis Hakim Saryana memerintahkan Singot Sianturi SH dan Horas Gultom SH untuk menghadirkan kliennya, Warsiah, dalam persidangan perdata Nomor : 492/Pdt.G/2017/PN.Mdn tertanggal 5 September 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perintah menghadirkan tergugat disampaikan majelis hakim dalam persidangan, Rabu 6 Desember  2017, di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan.

“Keputusan majelis, agar kuasa hukum menghadirkan Warsiah di persidangan pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2017, dan membuat jawaban secara tertulis atas surat yang dimohonkan kuasa hukum penggugat terkait hal mohon dihadirkan in person tergugat Warsiah di persidangan, untuk klarifikasi surat kuasa tergugat perkara perdata Nomor : 492/Pdt.G/2017/PN.Mdn,” tegas hakim Saryana dalam persidangan.

dr Natigor Sipahutar Sp OG melalui kuasa hukumnya Nurdin Sipayung SH menggugat Warsiah, dalam sengketa tanah.

Dikatakan Nurdin Sipayung, mereka meminta majelis hakim menghadirkan tergugat. Sebab, kata Nurdin, pihaknya meragukan surat kuasa tergugat.

“Persidangan hari ini (Rabu) beragendakan replik. Tapi kami belum menyampaikan replik karena kami masih mempersoalkan surat kuasa tergugat.  Bahwasanya sudah mengetahui ada gugatan kepada tergugat pada tanggal 27 September 2017.  Padahal, relass panggilan melalui Pengadilan Negeri Meulabuh Aceh Barat baru dikirim oleh Pengadilan Negeri Medan pada 28 September 2017. Setelah kami sampaikan keberatan ini pada persidangan, Rabu 29 November 2017 yang lalu, ternyata jawaban dari kuasa hukum tergugat menyatakan silap,” ujar Nurdin.