PEMILU  

Temuan Bawaslu di LN dari Surat Suara Telat hingga Pemilih Ganda

Temuan Bawaslu jelang pemungutan suara di luar negeri. Foto Dok. Bawaslu.
Temuan Bawaslu jelang pemungutan suara di luar negeri. Foto Dok. Bawaslu.

RIENEWS.COM – Bawaslu menemukan 13 wilayah di luar negeri (LN) yang belum selesai melakukan pengiriman surat suara hingga batas pengiriman surat suara. Keterlambatan pengiriman surat suara ini, berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan Panwaslu LN pada tanggal 11 Januari 2023.

“TUP (anggaran) mengalami keterlambatan yang berimplikasi pada keterlambatan pengiriman surat suara Pos. Karena hal tersebut PPLN telah mendapatkan pinjaman anggaran dari KBRI Pretoria dan surat suara akan dikirimkan pada Senin, 15 Januari 2024,” ungkap anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam konferensi pers bersama antara Bawaslu, KPU, dan Kementerian Luar negeri, Senin, 5 Februari 2024.

Sebanyak 13 wilayah yang belum selesai melakukan pengiriman surat suara tersebar di beberapa negara, semisal di Pretoria, Afrika Selatan. Selain itu, permasalahan keamanan logistik juga menjadi salah satu hasil temuan Bawaslu di LN. Meliputi pengelolaan kotak suara keliling (KSK) di luar negeri dapat menjadi permasalahan logistik yang kompleks, termasuk pengaturan distribusi kotak suara, pengawasan, dan keamananan.

Kemudian dari sisi regulasi, terdapat potensi masalah hukum terkait aturan dalam penyelenggaraan pemungutan suara KSK dengan regulasi di negara setempat.

“Seperti di Abu Dhabi dan Dubai, Pemerintah United Arab Emirates (UAE) melarang kegiatan politik negara luar dan hanya memberikan izin pelaksanaan pemungutan suara di tempat yang tertutup,” imbuh Herwyn.

Dia juga turut menyoroti kerawanan daftar pemilih (layanan DPTbLN dan potensi DPKLN) maupun metode pemungutan suara baik melalui TPSLN berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu. Yaitu tingginya jumlah DPTbLN dan potensi DPKLN melampaui dua persen surat suara cadangan DPTLN yang tersedia. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya 29.938 pemilih tambahan luar negeri (DPTbLN) dan 6.939 potensi pemilih khusus luar negeri (DPKLN).

“Tingginya DPTbLN dan DPKLN di wilayah tersebut berpotensi tidak tercukupinya surat suara, baik surat suara cadangan 2 persen, maupun potensi suara suara tersisa yang tidak digunakan,” tutur dia.

Temuan Persoalan di Luar Negeri
Bawaslu juga menemukan beberapa permasalahan dalam pemilihan umum melalui KSK di luar negeri. Dari segi logistik dan manajemen menjadi permasalahan yang kompleks, termasuk pengaturan distribusi kotak suara, pengawasan, dan keamanan.

Artikel lain

Baleg DPR dan Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Gibran Lolos Cawapres, DKPP Putuskan KPU Langgar Etik

Forum Cik Ditiro Tetapkan Jokowi Sebagai Bapak Politik Dinasti Indonesia