RIENEWS.COM – Upaya pelarian diri tersangka Roni Sanjaya Sitepu, 36 tahun, berakhir. Roni sejak satu pekan lalu dicari pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe dan aparat hukum, lantaran kabur seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Roni dijerat dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Senin (23 Juli 2018) jam 22. 15 WIB diserahkan langsung pihak keluarga kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Arif Kadarman didampingi Kasubdit Penuntutan, Budi Febriandi, Selasa 24 Juli 2018.
Dikatakan Arif, Roni warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, kabur sejak Rabu 18 Juli 2018. Selama dalam pelariannya, Roni mengaku tidur di hutan, kandang ayam dan kandang babi milik warga.
Baca Berita: Bupati Karo-Dandenpom I/2 Sibolga “Nostalgia” Masa Kecil
“Dalam pelariannya, Roni tidur di hutan, di kandang babi dan ayam milik warga Desa Jaranguda,” ungkap Arif.