Tim Advokasi Rempang: Hentikan Kriminalisasi Warga Rempang-Galang

Pulau Rempang-Galang di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Foto Google Earth.
Pulau Rempang-Galang di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Foto Google Earth.

RIENEWS.COM – Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak Kepolisian Resor Kota Barelang menghentikan proses hukum terhadap delapan warga yang dijadikan tersangka terkait insiden Pulau Rempang-Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang terdiri dari Yayasan LBH Indonesia-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam, menduga ada intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga, agar warga sukarela bersedia direlokasi.

Tim advokasi menyatakan hingga kini terdapat delapan orang yang ditetapkan tersangka.

Dalam pernyataan persnya, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak Kapolresta Barelang menghentikan penyidikan hukum terhadap delapan warga pasca terjadinya peristiwa Rempang pada Kamis, 7 September 2023.

“Proses hukum yang dijalani warga begitu cepat prosesnya, mulai dari penangkapan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terjadi di hari yang sama, sehingga Tim Advokasi melihat atensi yang begitu besar dalam kasus ini,” demikian keterangan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang dalam siaran persnya, Minggu, 10 September 2023.

Delapan orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Barelang, di antaranya tujuh orang yang ditangkap saat terjadinya tindakan represi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dan satu orang dari Aliansi Pemuda Melayu yang ditangkap saat mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang, pada Jumat, 8 September 2023.

Sopandi dan Yayan Setiawan dari PBH Peradi Batam menilai, penahanan dan penetapan tersangka terhadap pemuda dari Aliansi Pemuda Melayu dilakukan secara paksa.

Dijelaskan, beberapa pasal UU ITE yang sangkakan terlalu dipaksakan, karena mengirimkan video aksi penebangan yang dilakukan oleh warga sebagai bentuk kekecewaan saat terjadi bentrok, dikirim ke Whatsapp grup. Padahal SKB 3 menteri jelas mengatur bahwa Whatsapp group merupakan ranah privat.

Artikel lain

Insiden di Pulau Rempang, Kapolri Harus Bertanggung Jawab

19 Tahun Kasus Munir, KASUM Desak Laporan TPF Munir Dibuka

Akun YouTube DPR RI Diretas, Website DPR RI Sempat Terganggu