RIENEWS.COM – Persidangan aktivis HAM, Haris Azhar (Pendiri Lokataru) dan Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dalam kasus lord Luhut (Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan) memasuki tahap tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus lord Luhut yang mendudukan Fatia-Haris di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023, menuntut keduanya dengan tuntutan 3 dan 4 tahun penjara.
JPU dalam pembacaan tuntutannya terhadap Haris Azhar, menyatakan, tindakan Haris Azhar pada intinya dinyatakan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) juncto UU ITE Pasal 55 ke (1) KUHP. JPU menuntut Haris Azhar pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar link youtube Haris Azhar dihapus dari jaringan internet.
Sementara itu, Fatia Maulidiyanti, JPU dalam tuntutannya menyatakan bersalah melanggar pasal yang sama dengan Haris. Fatia oleh JPU dituntut 3 tahun 6 bulan, denda Rp500 ribu subsider 3 bulan kurungan.
Merespons tuntutan jaksa terhadap Fatia-Haris, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai tuntutan JPU terhadap Fatia-Haris, jauh dari objektif dan bagian dari malicious prosecution.
“Kami menilai bahwa tuntutan ini jauh dari objektif, sebab didasarkan pada ketidaksukaan, bukan pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang relevan,” ungkap Nurkholis Hidayat.
Menurutnya, fakta-fakta yang dijabarkan sangat tendensius dan penuh dengan karangan. Adapun konstruksi analisis yang dibangun keliru, karena didasarkan fakta-fakta yang salah.
Artikel lain
Koalisi Sipil: Kasus Haris-Fatia Harus Dihentikan karena Kriminalisasi atas Kritik Dipaksakan
Surat Terbuka MER-C Kepada Presiden Jokowi: Selamatkan RS Indonesia dan Jalur Gaza
KTT Luar Biasa OKI Tekan Israel Hentikan Agresi ke Palestina