Tom Lembong: Saya Serahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa

Tom Lembong Menteri Perdagangan di kabinet pertama Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019). Foto tangkap layar Akun Youtube Kejagung.
Tom Lembong Menteri Perdagangan di kabinet pertama Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019). Foto tangkap layar Akun Youtube Kejagung.

RIENEWS.COM – Thomas Trikasih Lembong yang populer dikenal Tom Lembong yang menjadi Menteri Perdagangan di kabinet pertama Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), dijadikan tersangka atas impor gula kristal mentah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap, Tom Lembong yang menjabat Menteri Perdagangan (2015-2016) bersama TS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (2015-2016), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ribu ton.

Tom Lembong dan TS usai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, langsung ditahan penyidik.

“Saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” komentar Tom Lembong kepada wartawan saat menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Kasus pengusutan kebijakan impor GKM dilakukan Kejagung sejak 23 Oktober 2023, dan telah memeriksa 90 orang saksi.

Berikut pernyataan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar ihwal kasus dugaan korupsi yang menyeret Tom Lembong, dalam konferensi pers pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Perkembangan penyidikan perkara dalam kegiatan impor gula pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, 2015-2016. Surat Perintah Penyelidikan Nomor 53 tanggal 23 Oktober 2023.

Ada pun hal tersebut adalah sebagai berikut.

Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah (GKM) tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan izin impor yang dikeluarkan TTL impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri.

Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukanlah rapat koordinasi bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada tahun 2016, kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Dalam rangka stabilitas harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Artikel lain

Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun

Jor-joran Bansos dan El Nino, Harga Beras Terus Naik

Komisi III DPR Bereaksi PTDH Ipda Rudy Soik Akan Dievaluasi